Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor

  • Rizky
  • Tips & Trik
  • 16/06/2022
Cara cek pemilik kendaraan bermotor cukup mudah. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja asalkan piranti dan fasilitas yang mendukung tersedia.

Ada banyak alasan orang mencari tahu pemilik kendaraan, misalnya ingin mengetahui riwayat kepemilikan. Karena sedang bertransaksi mobil bekas, pembeli merasa ingin tahu siapa pemilik kendaraan itu sebelumnya, sudah berapa kali pindah tangan, atau penjualnya adalah pemilik pertama.

Atau karena alasan lain yang mengharuskan. Misalnya kendaraan terlibat pelanggaran hukum, seperti tabrak lari, pelaku begal, pencurian, atau kejahatan lain. Kendaraan menjadi korban kecelakaan, kebakaran, hingga dibegal atau dicuri orang lain.

Nah, cara cek pemilik kendaraan bermotor sendiri bisa dilakukan dengan mudah. Bisa dimana saja dan kapan saja. Yang penting syarat utamanya terpenuhi, lalu ada piranti dan fasilitas pendukungnya.

Syarat utamanya adalah mengetahui nomor polisi kendaraan tersebut atau plat nomornya. Jika tidak, akan sangat sulit melacak identitas si pemilik. Berikut cara mengetahui pemilik kendaraan dari plat nomor!

Cara cek pemilik kendaraan bermotor

Menggunakan aplikasi

Demi memudahkan masyarakat mendapatkan informasi pajak kendaraan bermotor, pemerintah di sejumlah daerah dan Samsat meluncurkan aplikasi perpajakan. Misal; di DKI Jakarta ada Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta, Jawa Barat punya Sambara, di Jawa Tengah ada Sakpole e-Samsat Jateng, Jawa Timur ada e-Smart Samsat Jatim, DI Yogyakarta punya aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta, serta daerah-daerah yang lain.

Menu masing-masing aplikasi di atas bisa berbeda satu sama lain. Namun yang mendasar adalah untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor, serta informasi pemiliknya. Tentu saja, penggunaan aplikasi harus sesuai dengan daerahnya. Untuk kendaraan berplat nomor Jawa Tengah tidak bisa menggunakan aplikasi milik DKI, Jawa Barat, Jawa Timur, atau yang lain.

Baca juga: Cara Balik Nama Mobil Tanpa Lewat Calo

Lewat SMS

Cek plat nomor mobil kini bisa dilakukan dengan mudah

Cara cek pemilik kendaraan juga bisa menggunakan SMS. Memang fasilitas pesan singkat ini mulai banyak ditinggalkan semenjak ada aplikasi pesan berbasis internet seperti WA, Telegram, dan yang lain. Meski demikian layanan berbasis pulsa ini masih bisa dipakai untuk berbagai keperluan.

Saat ini tinggal 4 provinsi saja yang masih memberlakukan layanan info kendaraan bermotor via SMS, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Adapun cara penggunaannya, yaitu:

  • DKI Jakarta : ketik METRO (spasi) PLAT NOMOR – lalu kirim ke 1717
  • Jawa Barat : ketik POLDAJBR (spasi) PLAT NOMOR – lalu kirim ke 3977
  • Jawa Tengah : ketik JATENG (spasi) PLAT NOMOR – lalu kirim ke 9600
  • Jawa Timur : ketik JATIM (spasi) PLAT NOMOR – lalu kirim ke 7070

Kelebihan layanan via SMS ini diantaranya bisa dilakukan dengan HP apa saja asal ada pulsanya, tidak harus menggunakan data internet, serta tidak perlu mengunduh aplikasi apapun.

Akses website resmi Samsat

cara cek pemilik kendaraan akses website resmi samsat

Cek plat nomor mobil melalui situs web Samsat

Cara cek pemilik kendaraan bermotor berikutnya bisa melalui website resmi Samsat daerah. Misalnya https://samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk wilayah DKI, https://info.dipendajatim.go.id untuk Jatim. Dengan mengakses website resminya, tidak perlu lagi mendownload aplikasi.

Cara ketiga ini selain bisa dilakukan menggunakan HP juga bisa dilakukan dengan laptop atau PC yang tersambung ke internet. Tidak seperti dua cara di atas dimana penggunaannya hanya bisa lewat HP.

Kunjungi link-link seperti di atas, Anda akan diarahkan pada halaman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Isikan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia dan klik Cari. Jika data benar akan muncul informasi data kendaraan dan PKB.

Tiga cara cek pemilik kendaraan bermotor di atas bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Namun perlu diketahui, cara-cara tersebut juga memiliki kekurangan. Diantaranya; informasi pemilik tidak ditampilkan secara detail. Hanya identitas kendaraannya seperti merek, model, tipe, tahun produksi, nomor rangka dan nomor mesin. Serta hanya menampilkan besaran pajaknya saja, seperti PKB, Progresif, SWDKLLJ, masa berlaku pajak dan masa berlaku STNK.

Untuk mendapatkan informasi pemilik kendaraan yang lebih mendetail gunakan cara nomor 4, sebagai berikut:

Datang ke Samsat

Cara mengetahui pemilik kendaraan dari plat nomor yang keempat adalah datang ke Samsat terdekat atau sesuai wilayah plat nomor kendaraan. Cara ini memang paling tidak praktis dan paling merepotkan dibanding cara-cara sebelumnya.

  1. Pertama; harus meluangkan waktu untuk datang serta dilakukan di hari dan jam kerja. Padahal jarak kantor Samsat dengan tempat tinggal belum tentu dekat. Selain itu belum tentu ada waktu karena pada hari dan jam kerja juga harus kerja sendiri.
  2. Kedua; harus melampirkan dokumen diri dan dokumen kendaraan, seperti KTP, STNK, dan BPKB kepada petugas. Akan lebih susah jika dokumen kendaraan tidak atas nama sendiri. Sedangkan untuk nama yang tertera alamatnya jauh di luar daerah.
  3. Ketiga; terkadang ada biaya administrasi untuk pencarian informasi ini. Adapun besarannya bisa berbeda antara satu Samsat dengan Samsat daerah lain.
  4. Keempat; keluar biaya transportasi untuk datang ke kantor Samsat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan orang lain, seperti angkutan umum, ojek online, atau taksi online.

Meskipun tidak praktis, cara keempat ini sangat recommended. Terlebih jika untuk keperluan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Pembeli bakal mendapatkan legalitas dan informasi kendaraan secara detail, serta bisa dipertanggungjawabkan.

Jika untuk kepentingan yang bersangkutan dengan kasus hukum, informasi pemilik kendaraan serta alamatnya bisa jadi bahan pengusutan. Misalnya, saat melihat kejadian tabrak lari. Jika tidak memungkinkan untuk menghentikan pelaku, cukup ingat dan catat plat nomor kendaraannya.

Contoh lain jika melihat kendaraan mencurigakan di jalanan atau di perumahan, catat plat nomornya dan simpan. Barang kali terjadi kasus kriminalitas di sekitar lokasi, nomor polisi itu bisa digunakan untuk pengusutan.

>>> Baca juga Tips Trik Mobil di Otomurah.com