Begini Cara Cek Pajak Mobil Jakarta Secara Online

  • Rizky
  • Tips & Trik
  • 25/07/2022
Kemajuan teknologi digital semakin memudahkan kita untuk melakukan berbagai hal melalui layar ponsel atau layar komputer. Bahkan kini banyak hal yang bisa dilakukan dari rumah.

Pesatnya perkembangan teknologi informatika belakangan ini membuat banyak hal menjadi lebih mudah untuk dikerjakan. Tidak sedikit berbagai aktivitas rutin masyarakat, salah satunya termasuk cek pajak kendaraan yang sekarang bisa dilakukan dari rumah. Terlebih dengan keberadaan aplikasi cek kendaraan bermotor online yang menjadi salah satu pilihan praktis. 

Sejalan perkembangan kondisi ekonomi, seringkali  jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa saja mengalami kenaikan. Nah untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahun, Anda bisa melakukan cek pajak secara online melalui ponsel. Cek pajak online ini berlaku untuk pajak tahunan sepeda motor maupun mobil.

Salah satu daerah yang sudah  menerapkan cek pajak kendaraan bermotor secara  online melalui website resmi adalah provinsi DKI Jakarta. Selain provinsi DKI Jakarta, beberapa provinsi lain  juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan bermotor secara online. Enaknya lagi, aplikasi tersebut sudah bisa diunduh melalui smartphone sehingga mudah dan praktis.

>>> Baca juga Begini Cara Cek Pajak Mobil Jakarta Secara Online

Contoh cek data pajak dan STNK melalui samsat online Contoh cek data pajak dan STNK melalui samsat online

Cek Pajak Kendaraan Bermotor 

Bagi warga provinsi DKI Jakarta, cek pajak kendaraan bermotor secara online dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari cek pajak kendaraan bermotor secara online lewat website, aplikasi hingga SMS. Selain untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online, ternyata  pembayaran pajak untuk sepeda motor atau mobil  kini juga bisa dilakukan secara online. Dengan demikian pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat.

Cara  Online Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta

Untuk melakukan cek pajak kendaraan online, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut. Nantinya, informasi mengenai status pajak yang perlu dibayar akan muncul pada layar smartphone atau PC. Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa Anda pilih untuk wilayah DKI Jakarta:

1. Lewat website e-samsat.id 

  • Buka link https://e-samsat.id
  • Isikan data sesuai kolom  pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Lalu klik “Cek Sekarang”
  • Muncul info dan jumlah  nominal pajak yang harus dibayar.
  • Halaman ini juga  menyajikan info tambahan lain terkait kendaraan bermotor.  

2. Lewat website samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Buka link http://samsat-pkb.jakarta.go.id
  • Isikan data sesuai kotak pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
  • Isikan data NIK pemilik kendaraan bermotor (opsional)
  • Beri centang pada “I’m not a robot” atau "Saya bukan robot" di bagian bawahnya
  • Lalu klik “Cari”
  • Muncul info dan jumlah  nominal pajak yang harus dibayar. 

3. Lewat aplikasi JAKI 

  • Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Google Play Store.
  • Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun profil di JAKI melalui email.
  • Setelah terdaftar, lakukan login untuk aplikasi JAKI
  • Pilih menu “Jakpenda”
  • Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
  • Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor
  • Klik “Cek Pajak”
  • Kemudian akan muncul informasi detail tentang kendaraan bermotor, riwayat PKB terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

4. Lewat  SMS

  • Cek pajak kendaraan bermotor melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk plat nomor B, D, E, F, T dan Z. 
  • Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat nomor kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Kirim SMS ke nomor 0811 2119 211
  • Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
  • Anda dipersilakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui transfer rekening dengan menggunakan kode bayar tersebut.

>>> Baca juga Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor

Cara Online Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta

Untuk keperluan tersebut, tersedia berbagai pilihan melalui beragam situs atau aplikasi dalam ponsel pintar.  Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online

1. Melalui situs e-Samsat

Begini cara bayar pajak via situs samsat online Jakarta.

  1. Buka situs e-Samsat Jakarta di http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki.
  2. Masukan plat nomor dan NIK.
  3. Muncul data perpajakan kendaraan bermotor.
  4. Lakukan konversi nomor polisi.
  5. Muncul kode konversi nomor polisi dan pilih cara pembayaran (semisal melalui ATM).
  6. Datangi ATM terdekat.
  7. Pilih menu “Pembayaran”, “Pajak/Penerimaan Negara”, masukkan kode Samsat 60110 (ATM Mandiri), 1500 (ATM BNI).
  8. Masukkan kode konversi nomor polisi. yang telah didapatkan.
  9. Muncul data tentang kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

>>> Baca juga Cara Membersihkan Jok Mobil

2. Melalui aplikasi Samsat Online Nasional

Selain melalui e-samsat dki jakarta, Anda juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara  online lewat aplikasi Samsat Online Nasional. Sesuai namanya, aplikasi ini  bisa dipakai untuk bayar pajak  secara online di Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia. Bagaimana caranya?

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel pintar.
  2. Buka aplikasinya.
  3. Pilih menu “Pendaftaran”.
  4. Pilih “Setuju” kalau sepakat dengan syarat dan ketentuan.
  5. Isi data kendaraan bermotor, plat nomor, nomor rangka, NIK pemilik, nomor ponsel, dan alamat email.
  6. Pilih “Lanjutkan”.
  7. Di layar muncul informasi kendaraan bermotor dan nilai pajak.
  8. Pilih “Setuju” untuk melanjutkan proses pembayaran.
  9. Terima kode bayar  untuk melakukan pembayaran melalui ATM.
  10. Setelah mendapatkan kode bayar,  silakan melakukan pembayaran ke ATM terdekat.
  11. Pilih menu “Pembayaran”, “Pajak/Penerimaan Negara”, lalu “e-Samsat” atau isikan  kode institusi Samsat 60110 (ATM Mandiri), 1500 (ATM BNI). Terakhir isikan kode bayar yang telah didapatkan.
  12. Di layar muncul data kendaraan bermotor dan pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui SMS

Bisa juga membayar pajak kendaraan bermotor melalui SMS. Berikut cara bayar pajak online Jakarta via SMS.

  1. Buka layanan SMS di ponsel pintar kamu.
  2. Ketik: esamsat(spasi)nomor rangka(spasi)NIK KTP Pemilik.
  3. Kirim ke 08112119211.
  4. Muncul SMS balasan yang memberikan data kendaraan, jumlah tagihan, dan kode bayar.
  5. Setelah mendapatkan kode bayar, silakan menuju ke ATM untuk proses pembayaran.

4. Melalui ATM Bank DKI

Bagi nasabah Bank DKI bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui ATM.

  1. Datangi ATM Bank DKI terdekat.
  2. Masukkan kartu ATM dan PIN.
  3. Pilih “Menu Utama”.
  4. Lalu pilih “Pembayaran”.
  5. Pilih “PKB/STNK”.
  6. Pilih “ESAMSAT”.
  7. Masukkan kode plat nomor.
  8. Muncul data kendaraan bermotor dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  9. Jika telah sesuai klik “Bayar”.
  10. Simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak.

5. Melalui aplikasi JAKI

Aplikasi JAKI atau Jakarta Kini sudah dilengkapi dengan fasilitas untuk cek pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta (PKB) dan bayar  secara online. Berikut panduannya.

  1. Unduh aplikasi JAKI (Jakarta Kini) di App Store maupun Play Store.
  2. Registrasi akun JAKI
  3. Pilih menu JakPenda.
  4. Masukkan kode plat nomor kendaraan bermotor lalu pilih CEK PAJAK.
  5. Sistem akan menampilkan informasi tentang merek, tipe dan tahun kendaraan bermotor  serta tanggal bayar PKB terakhir.
  6. Pilih link QRIS pada tahun pembayaran yang belum lunas lalu pindai kode QR untuk membayar.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trick mobil terbaru lainnya di Otomurah